Jakarta (ANTARA) – Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban penuh sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Status kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh secara otomatis bagi penduduk asli, atau melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi bagian dari masyarakat Indonesia.
Indonesia dikenal luas dengan keindahan alam, keragaman budaya, dan keramahan penduduknya. Tidak sedikit warga asing yang kemudian memilih menetap di Tanah Air hingga mengajukan diri untuk berganti kewarganegaraan menjadi WNI.
Dasar hukum pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa naturalisasi adalah tata cara bagi orang asing untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan resmi, verifikasi data, pemeriksaan administrasi, hingga pengucapan sumpah sebagai WNI.
Baca juga: Kemenkum Jateng proses permohonan Warga Yaman jadi WNI
Syarat menjadi WNI
Syarat-syarat bagi WNA yang ingin menjadi WNI melalui naturalisasi biasa tercantum dalam Pasal 9 UU Nomor 12/2006, antara lain:
- Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
- Telah berdomisili di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
- Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
- Memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Membayar biaya pewarganegaraan kepada kas negara.
Selain naturalisasi biasa, terdapat naturalisasi istimewa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 UU Nomor 12/2006, yaitu pemberian kewarganegaraan oleh Presiden kepada orang asing yang dianggap berjasa bagi bangsa atau karena alasan kepentingan negara, dengan persetujuan DPR RI.
Contoh penerapan naturalisasi istimewa terjadi pada sejumlah atlet sepak bola asing yang diajukan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memperkuat tim nasional Indonesia.
Baca juga: Imigrasi: “Autogate” bisa digunakan WNI dan WNA dengan sejumlah syarat
Prosedur pengajuan naturalisasi
Setelah memenuhi syarat, WNA dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemohon menyiapkan surat permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai, ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Permohonan wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, KTP pasangan (jika menikah), buku nikah, surat domisili, surat keterangan sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga surat pernyataan kesetiaan kepada Indonesia.
- Menteri meneruskan permohonan kepada Presiden dalam waktu paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima.
- Presiden mengabulkan atau menolak permohonan paling lambat tiga bulan setelah menerima berkas dari menteri.
- Jika dikabulkan, keputusan Presiden diberitahukan kepada pemohon maksimal 14 hari setelah ditetapkan.
- Pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia kepada NKRI di hadapan pejabat berwenang, disaksikan dua orang saksi, paling lambat tiga bulan setelah keputusan diterima.
Biaya naturalisasi
Proses pewarganegaraan dikenakan biaya resmi yang tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak. Besaran biaya bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp50 juta, tergantung kategori permohonan. Misalnya, naturalisasi anak hasil perkawinan campur sebesar Rp5 juta, naturalisasi karena perkawinan dengan WNI Rp15 juta, dan naturalisasi penuh bagi WNA Rp50 juta.
Jika syarat dan prosedur tersebut telah terpenuhi, seorang WNA telah resmi menjadi WNI dan memperoleh hak penuh sebagai warga negara, termasuk kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor Indonesia.
Baca juga: KBRI Dili: WNI boleh masuk dan keluar Timor Leste asal penuhi syarat
Baca juga: Menkum: Proses Vincent Verhaag jadi WNI cepat karena dokumen lengkap
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.